Bank Mandiri Kembalikan Akses Rekening Aktivis Pati
PT Bank Mandiri Tbk menyatakan rekening Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), sudah dapat digunakan kembali. Bank Mandiri menindaklanjuti status penundaan transaksi sehingga rekening kembali berfungsi sejak Rabu, 26 Agustus 2026.
Baca Juga “Jelang Demo DPR, Rumah Warga Pati jadi Sasaran Tembak“
Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan, menyampaikan kepastian tersebut melalui keterangan resmi di Jakarta. Ia mengatakan bank telah menyelesaikan tindak lanjut terhadap status penundaan transaksi rekening milik Supriyono.
Bank Mandiri Pastikan Rekening Supriyono Kembali Aktif
Riduan menjelaskan bahwa rekening Supriyono kini dapat digunakan sebagaimana mestinya. Pengaktifan kembali dilakukan setelah proses penundaan transaksi yang sebelumnya berlaku terhadap rekening tersebut ditindaklanjuti.
Menurut Riduan, Bank Mandiri menghargai perhatian dan masukan masyarakat terkait layanan perbankan. Bank juga menyatakan akan terus menjaga kualitas layanan bagi nasabah dan masyarakat Indonesia.
“Bank Mandiri terus berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada nasabah, serta masyarakat Indonesia.”
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa status rekening telah kembali berada dalam kewenangan operasional bank. Nasabah dapat menggunakan rekening sesuai ketentuan dan prosedur perbankan yang berlaku.
Polisi Selesaikan Penelusuran Rekening Donasi
Sebelumnya, rekening tersebut mendapat penundaan transaksi karena berkaitan dengan dana hasil penggalangan untuk aksi unjuk rasa masyarakat Pati. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin menjelaskan bahwa kepolisian telah menyelesaikan penelusuran.
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan dana donasi dan rekening tersebut. Penelusuran bertujuan memperoleh fakta hukum mengenai sumber dana yang dihimpun melalui rekening bersangkutan.
Iman mengatakan hasil penelusuran kemudian menjadi dasar untuk mengembalikan kewenangan atas rekening kepada Bank Mandiri.
“Kami sudah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait sehubungan dengan donasi dan rekening yang bersangkutan.”
Setelah proses tersebut selesai, penundaan transaksi dapat dihentikan. Dengan demikian, pengelolaan rekening kembali menjadi kewenangan Bank Mandiri.
Penundaan Transaksi Berkaitan dengan Pencegahan Pencucian Uang
Iman menjelaskan bahwa penundaan transaksi dilakukan untuk memastikan dana donasi berasal dari sumber yang tidak melanggar hukum. Langkah tersebut juga bertujuan memberikan perlindungan kepada pihak yang menghimpun maupun menerima dana.
Ia menyebut ketentuan mengenai penundaan transaksi tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam keterangannya, Iman menyebut penundaan transaksi dapat berlangsung selama lima hari kerja sesuai ketentuan tersebut. Namun, kepolisian bergerak lebih cepat setelah memperoleh fakta hukum yang diperlukan.
Rekening Dapat Digunakan Kembali Sejak 26 Agustus
Kepastian pengaktifan kembali rekening disampaikan Bank Mandiri pada Rabu, 26 Agustus 2026. Bank menyatakan rekening Supriyono dapat digunakan kembali sejak tanggal tersebut.
Iman juga menekankan pentingnya penyelesaian penelusuran secara cepat. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar proses demokrasi dan penyampaian pendapat tetap terlindungi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami bergerak cepat untuk memastikan sehingga proses demokrasi dan penyampaian pendapat sebagaimana diatur oleh undang-undang juga bisa terlindungi bagi seluruh masyarakat.”
Pengaktifan kembali rekening tersebut menutup tahapan penundaan transaksi yang sebelumnya dilakukan untuk kepentingan penelusuran. Selanjutnya, penggunaan rekening kembali mengikuti ketentuan dan mekanisme perbankan yang berlaku.
Bank Mandiri Tegaskan Komitmen terhadap Nasabah
Bank Mandiri menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kepercayaan masyarakat selama proses tersebut berlangsung. Bank juga menegaskan komitmennya memberikan layanan kepada nasabah dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menunjukkan adanya tahapan pemeriksaan ketika transaksi atau sumber dana membutuhkan penelusuran lebih lanjut. Setelah kepolisian menyelesaikan proses penelusuran, kewenangan atas rekening kembali kepada bank.
Dengan berakhirnya penundaan transaksi, rekening Supriyono kini dapat digunakan kembali. Perkembangan selanjutnya akan mengikuti ketentuan perbankan serta hasil proses hukum apabila terdapat informasi baru terkait dana yang dihimpun.
Baca Juga “Prabowo dukung pembukaan 8.000 hektare lahan pertanian di Nagekeo NTT“